Bejad, Seorang Ayah di Cianjur Tega Gauli Anak Kandung Saat Sang Istri jadi PMI

Ricky Susan
Foto ilustrasi (ist).

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (4), dan ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman penjara maksimal 15 tahun.



Editor : Ayi Sopiandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network