Dua Pegawai Bank BUMN Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp3,86 Miliar di Cianjur

Dani Jatnika
Kejaksaan negeri Cianjur menahan dua orang tersangka pegawai bank plat merah. Foto: Dani Jatnika.

Para debitur, lanjutnya, diduga memperoleh imbalan setelah kredit dicairkan. Nilainya bervariasi bergantung pada besaran fasilitas kredit yang diterima.

Penyidik juga menemukan pola pembayaran angsuran yang diduga tidak sesuai dengan kewajiban sebenarnya. Uang angsuran dari debitur diserahkan kepada SH dengan nominal yang jauh lebih kecil dibandingkan kewajiban kredit.

Sebagai ilustrasi, debitur yang memiliki kewajiban angsuran Rp1,5 juta per bulan hanya menyerahkan sekitar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Kekurangan pembayaran tersebut diduga ditutupi oleh SH sehingga dalam administrasi pembayaran kredit seolah-olah berjalan normal.

“Misalnya diserahkan Rp300 ribu, kemudian SH menalangi seolah-olah angsuran Rp1,5 juta sudah dibayarkan,” katanya.

Kredit Macet dan Kerugian Negara

Skema tersebut akhirnya menimbulkan banyak tunggakan. Pihak perbankan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kredit yang telah disalurkan dan menemukan sejumlah debitur yang diduga tidak memiliki usaha ataupun kapasitas usaha yang memadai.

Akibat pengelolaan kredit yang diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, kualitas kredit memburuk hingga masuk kategori macet. Pihak bank kemudian membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dan melakukan penghapusbukuan terhadap kredit bermasalah tersebut.

Berdasarkan hasil penghitungan penyidik, perkara itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.863.501.519.

Editor : Ayi Sopiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network