Dua Pegawai Bank BUMN Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp3,86 Miliar di Cianjur

Dani Jatnika
Kejaksaan negeri Cianjur menahan dua orang tersangka pegawai bank plat merah. Foto: Dani Jatnika.

Penyidik juga menduga JH menerima imbalan karena membantu proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit.

Kejari Cianjur menetapkan JH sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor 3182/M.2.27/Fd.2/08/2026, sedangkan SH ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor 3183/M.2.27/Fd.2/08/2026. Kedua surat tersebut diterbitkan pada 20 Agustus 2026.

Penyidikan Masih Berjalan

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga menerapkan ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sri menegaskan, proses penyidikan masih berlangsung. Kejari Cianjur belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Hingga saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut selama masa penahanan. Hingga saat ini, Kejari Cianjur menyatakan belum menetapkan tersangka tambahan,” pungkasnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network