Kabur Usai Tabrak Advokat di Cianjur, Sopir Pikap Dibekuk Polisi

Dani Jatnika
Kapolres Cianjur Ahmad Aleksander Yurihko Hadi, bersama barang bukti kendaraan yang menabrak lari. (Foto: Dani Jatnika).

Namun, kerja keras petugas membuahkan hasil setelah menelusuri sejumlah rekaman kamera pengawas di sepanjang jalur tersebut. Titik terang ditemukan dari rekaman CCTV di sebuah SPBU di wilayah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, yang berjarak sekitar 30 kilometer dari lokasi kejadian.

Dalam rekaman itu terlihat jelas sebuah mobil pikap hitam dengan kondisi kaca depan retak dan bemper kiri penyok—ciri yang identik dengan kendaraan pelaku.

“Dari temuan tersebut, kami melakukan pelacakan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Bogor,” jelas Kapolres.

Kepada penyidik, TZ mengaku melarikan diri karena panik dan takut menjadi sasaran amuk massa. Namun, polisi menegaskan bahwa tidak ada ancaman yang membahayakan pelaku saat kejadian berlangsung.

“Seharusnya pelaku berhenti dan memberikan pertolongan kepada korban. Itu adalah bentuk tanggung jawab dan kemanusiaan,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan ayat (1), serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta, serta tambahan ancaman tiga tahun penjara atau denda maksimal Rp75 juta.

Editor : Ayi Sopiandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network