CIANJUR, iNewsCianjur.id – Setelah buron selama enam hari, pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang advokat di Cianjur akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian.
Pelaku berinisial TZ (41) ditangkap setelah sempat melarikan diri usai insiden maut di Jalan Raya Bandung.
Kasus ini menimpa Dedi Nasrudin (40), seorang advokat, yang menjadi korban kecelakaan di depan Pengadilan Agama (PA), Kampung Ciburial, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, pada dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.
Kapolres Cianjur, AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti kendaraan yang digunakan saat kejadian, yakni sebuah Suzuki Carry pikap bernopol F 8342 BH.
“Pelaku beserta kendaraan yang terlibat kecelakaan dengan sepeda motor korban telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026).
Proses pengungkapan kasus sempat mengalami kendala lantaran minimnya saksi di lokasi kejadian serta rekaman CCTV yang tidak jelas. Situasi jalan yang sepi saat peristiwa berlangsung turut menyulitkan penyelidikan.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait
