Terkait negara tujuan, Hero menjelaskan bahwa penempatan ke kawasan Timur Tengah, khususnya Arab Saudi, untuk sektor domestik atau informal masih berada dalam status moratorium sejak 2012 dan diperkuat kembali pada 2015.
“Masyarakat sering hanya melihat Arab Saudi sebagai tujuan favorit. Padahal, untuk sektor pembantu rumah tangga perorangan masih dilarang. Yang diperbolehkan hanya di sektor berbadan hukum, seperti industri atau perusahaan resmi,” jelasnya.
Selain itu, Disnakertrans Cianjur juga menyoroti maraknya tawaran kerja ke Kamboja yang dinilai sangat berisiko. Pihaknya menegaskan tidak ada jalur resmi penempatan PMI ke negara tersebut.
“Kamboja sudah masuk zona merah. Tidak ada P3MI legal yang menempatkan pekerja ke sana. Jika ada tawaran, hampir pasti berkaitan dengan pekerjaan ilegal seperti admin judi online atau penipuan daring,” ungkap Hero.
Ia menambahkan, banyak korban yang akhirnya mengalami tekanan mental, pembatasan kebebasan, hingga eksploitasi kerja di negara tujuan.
Melalui peringatan ini, Disnakertrans berharap masyarakat Cianjur semakin selektif dan tidak mudah tergoda tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas prosedurnya. Warga diminta selalu berkonsultasi dengan instansi terkait sebelum memutuskan bekerja sebagai PMI demi menjamin keselamatan dan perlindungan hukum.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait
