CIANJUR, iNewsCianjur.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap bujuk rayu oknum Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) ilegal yang masih nekat merekrut calon pekerja, meski sejumlah negara tujuan masih berada dalam status moratorium.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya praktik perekrutan oleh perusahaan yang izin operasionalnya telah dicabut pemerintah. Kondisi ini dinilai berpotensi menjerumuskan masyarakat ke dalam penempatan kerja ilegal dan berisiko tinggi.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans Cianjur, Hero Laksono, menegaskan pentingnya memastikan legalitas perusahaan sebelum mendaftar sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Calon PMI harus mengecek langsung status perusahaan melalui sistem resmi pemerintah. Jangan mudah tergiur iming-iming keberangkatan cepat dan gaji besar,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Menurut Hero, komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja migran terus diperkuat, salah satunya melalui pembentukan kementerian khusus yang menangani pelindungan PMI. Seluruh P3MI resmi, kata dia, wajib mengantongi Surat Izin Penempatan (SIP) dan terdaftar dalam sistem nasional perlindungan pekerja migran.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terkecoh oleh perusahaan yang pernah legal, namun izinnya telah dicabut.
“Ada yang izinnya sudah tidak berlaku sejak bertahun-tahun lalu, tetapi masih melakukan perekrutan. Jika izin dicabut, berarti mereka sudah tidak memiliki kewenangan memberangkatkan pekerja,” tegasnya.
Terkait negara tujuan, Hero menjelaskan bahwa penempatan ke kawasan Timur Tengah, khususnya Arab Saudi, untuk sektor domestik atau informal masih berada dalam status moratorium sejak 2012 dan diperkuat kembali pada 2015.
“Masyarakat sering hanya melihat Arab Saudi sebagai tujuan favorit. Padahal, untuk sektor pembantu rumah tangga perorangan masih dilarang. Yang diperbolehkan hanya di sektor berbadan hukum, seperti industri atau perusahaan resmi,” jelasnya.
Selain itu, Disnakertrans Cianjur juga menyoroti maraknya tawaran kerja ke Kamboja yang dinilai sangat berisiko. Pihaknya menegaskan tidak ada jalur resmi penempatan PMI ke negara tersebut.
“Kamboja sudah masuk zona merah. Tidak ada P3MI legal yang menempatkan pekerja ke sana. Jika ada tawaran, hampir pasti berkaitan dengan pekerjaan ilegal seperti admin judi online atau penipuan daring,” ungkap Hero.
Ia menambahkan, banyak korban yang akhirnya mengalami tekanan mental, pembatasan kebebasan, hingga eksploitasi kerja di negara tujuan.
Melalui peringatan ini, Disnakertrans berharap masyarakat Cianjur semakin selektif dan tidak mudah tergoda tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas prosedurnya. Warga diminta selalu berkonsultasi dengan instansi terkait sebelum memutuskan bekerja sebagai PMI demi menjamin keselamatan dan perlindungan hukum.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait
