Meski demikian, keresahan di kalangan guru belum sepenuhnya mereda lantaran skema penggajian tersebut hingga kini masih dalam tahap pembahasan.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, mengakui bahwa mekanisme dan nominal penggajian PPPK paruh waktu belum final.
“Skema penggajian masih kami bahas lintas instansi sesuai arahan Bupati. Yang pasti tidak seperti isu yang beredar,” kata Ruhli.
Ia menjelaskan, guru dan tenaga kependidikan masih berpeluang menerima honor dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagaimana mekanisme sebelumnya, ditambah honor PPPK paruh waktu sekitar Rp300 ribu.
“Penghasilan yang biasa diterima tetap ada, lalu ditambah honor paruh waktu. Secara nominal memang tidak besar, tapi ada tambahan,” jelasnya.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait
