CIANJUR, iNewsCianjur.id — Kepolisian Resor Cianjur mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhadap kerabatnya sendiri.
Pelaku nekat menganiaya korban lanjut usia demi menguasai harta hasil kerja korban sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Timur Tengah.
Pelaku berinisial MIR (33) tega menganiaya korban TS (69) di rumahnya yang berlokasi di Kampung Bunisari, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolres Cianjur AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi menjelaskan, aksi kejahatan bermula saat pelaku berpura-pura bertamu dengan alasan memberi peringatan adanya dua orang mencurigakan di sekitar rumah korban.
“Setelah menyampaikan cerita tersebut, tersangka berpamitan seolah pulang. Namun ternyata ia bersembunyi di toilet umum sambil mengamati situasi rumah korban,” ungkap Alex dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (19/1/2026) kemarin.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait
