Tak lama kemudian, pelaku kembali dan memaksa masuk dengan mendorong pintu hingga korban terjatuh. Pelaku lalu memukul kepala dan wajah korban secara brutal hingga menyebabkan dua gigi korban rontok. Tidak berhenti di situ, korban juga ditutup matanya, diikat kedua tangannya, dan diseret hingga tak berdaya.
“Setelah korban tidak mampu melawan, tersangka mengambil perhiasan serta uang tunai yang disimpan dalam kantong plastik di dalam ember,” lanjut Kapolres.
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap, motif kejahatan tersebut dipicu oleh kecanduan judi online. Pelaku mengaku terdesak kebutuhan uang untuk menutupi kerugian akibat aktivitas ilegal tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ember plastik hitam, jas hujan hitam, celana jeans hitam, kaus hitam bertuliskan ELTRAD, sepasang sandal jepit hitam, sepeda motor Yamaha Aerox abu-abu bernomor polisi F 4758 WAE, serta satu unit ponsel OPPO Reno 11F warna hitam.
Atas perbuatannya, MIR dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan, meski pelaku merupakan aparatur negara yang seharusnya menjadi teladan di masyarakat.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait
