Guru PPPK di Cianjur Rampok Kerabat Sendiri, Lansia Dipukul hingga Gigi Rontok demi Judi Online

Dani Jatnika
Kapolres Cianjur AKBP Ahmad Alexander Yurikho (tengah) saat jumpa pers. Foto: Dani Jatnika.

CIANJUR, iNewsCianjur.id — Kepolisian Resor Cianjur mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhadap kerabatnya sendiri.

Pelaku nekat menganiaya korban lanjut usia demi menguasai harta hasil kerja korban sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Timur Tengah.

Pelaku berinisial MIR (33) tega menganiaya korban TS (69) di rumahnya yang berlokasi di Kampung Bunisari, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolres Cianjur AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi menjelaskan, aksi kejahatan bermula saat pelaku berpura-pura bertamu dengan alasan memberi peringatan adanya dua orang mencurigakan di sekitar rumah korban.

“Setelah menyampaikan cerita tersebut, tersangka berpamitan seolah pulang. Namun ternyata ia bersembunyi di toilet umum sambil mengamati situasi rumah korban,” ungkap Alex dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (19/1/2026) kemarin.

Tak lama kemudian, pelaku kembali dan memaksa masuk dengan mendorong pintu hingga korban terjatuh. Pelaku lalu memukul kepala dan wajah korban secara brutal hingga menyebabkan dua gigi korban rontok. Tidak berhenti di situ, korban juga ditutup matanya, diikat kedua tangannya, dan diseret hingga tak berdaya.

“Setelah korban tidak mampu melawan, tersangka mengambil perhiasan serta uang tunai yang disimpan dalam kantong plastik di dalam ember,” lanjut Kapolres.

Hasil pemeriksaan polisi mengungkap, motif kejahatan tersebut dipicu oleh kecanduan judi online. Pelaku mengaku terdesak kebutuhan uang untuk menutupi kerugian akibat aktivitas ilegal tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ember plastik hitam, jas hujan hitam, celana jeans hitam, kaus hitam bertuliskan ELTRAD, sepasang sandal jepit hitam, sepeda motor Yamaha Aerox abu-abu bernomor polisi F 4758 WAE, serta satu unit ponsel OPPO Reno 11F warna hitam.

Atas perbuatannya, MIR dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan, meski pelaku merupakan aparatur negara yang seharusnya menjadi teladan di masyarakat.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network