CIANJUR, iNewsCianjur.id – Forum Peduli Pendidikan (FPP) Kecamatan Sindangbarang mendesak mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sindangbarang, (BAB), untuk segera mengembalikan dana aspirasi Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 sebesar Rp392 juta yang tidak disalurkan kepada siswa penerima manfaat.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua FPP Kecamatan Sindangbarang, Didi Juandi, menyusul pengakuan adanya dana PIP aspirasi tahun 2021 yang tidak dibagikan sebagaimana peruntukannya. Menurutnya, dana bantuan pendidikan dari negara tersebut merupakan hak mutlak siswa dan tidak boleh disalahgunakan dalam bentuk apa pun.
“Dana PIP itu hak siswa. Jika tidak disalurkan kepada penerima manfaat, maka wajib segera dikembalikan tanpa alasan apa pun,” tegas Didi saat audiensi bersama orang tua murid yang turut dihadiri mantan kepala sekolah di Aula SMAN 1 Sindangbarang, Selasa (13/1/2026).
Didi menilai persoalan tersebut sangat serius karena menyangkut hak pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu. Ia menegaskan, FPP meminta proses pengembalian dana dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh pihak sekolah, orang tua murid, serta instansi terkait agar tidak menimbulkan polemik baru.
“Jika tidak ada itikad baik, kami mendorong agar kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai hak siswa dikorbankan,” tambahnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Orang Tua Murid, Rizki Riki, SH, mengatakan bahwa berdasarkan kesepakatan hasil audiensi, mantan kepala sekolah berjanji mengembalikan dana PIP tersebut dalam waktu 15 hari. Jika komitmen itu tidak dipenuhi, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Dalam kasus ini, unsur korupsi sudah jelas. Dana PIP tidak boleh diselewengkan dalam bentuk apa pun karena peruntukannya langsung kepada penerima manfaat,” jelasnya.
Di sisi lain, mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Sindangbarang, (BAB), mengakui kesalahan dalam penyaluran dana PIP Aspirasi 2021. Ia menyebut dana tersebut tidak masuk dalam aplikasi, namun menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan dana kepada para siswa penerima manfaat sesuai hasil kesepakatan bersama orang tua murid.
“Saya siap bertanggung jawab dan mengembalikan dana tersebut sesuai kesepakatan dalam audiensi,” ujarnya.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait
