CIANJUR, iNewsCianjur.id - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur menegaskan pergantian sejumlah kepala sekolah dilakukan sesuai regulasi, bukan karena kepentingan politis atau pribadi.
Kepala Disdikpora Cianjur, Ruhli Solehudin, menjelaskan keputusan tersebut berdasarkan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 dan Permendiknas Nomor 7 Tahun 2025 yang membatasi masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode (delapan tahun).
“Beberapa kepala sekolah sudah menjabat hingga 16 tahun. Jadi kami hanya melaksanakan aturan nasional, bukan pemberhentian sepihak,” tegas Ruhli, Senin (20/10/2025).
Ia menambahkan, pemberhentian tahap pertama dilakukan Juli 2025 terhadap 31 kepala sekolah berdasarkan hasil verifikasi sistem KSPS yang terintegrasi dengan BKN, KemenPAN-RB, dan Kemendikbudristek.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait