Namun, kepercayaan korban berujung petaka. Pada hari kedua, MA berpura-pura meminta korban mandi dengan alasan anaknya akan datang. Saat korban keluar dari kamar mandi, ia mendapati pelaku berikut barang berharganya sudah raib.
Barang-barang korban yang hilang antara lain perhiasan, uang tunai, satu unit laptop, serta barang pribadi lainnya. Setelah laporan diterima, tim Satreskrim Polres Cianjur langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya MA berhasil ditangkap di rumah mertuanya.
Menurut polisi, modus pelaku selalu sama: mengaku sebagai anggota instansi penting untuk mendapatkan kepercayaan korban, lalu melancarkan aksi pencurian.
“Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Nova.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait