PPPK Paruh Waktu di Cianjur Wajib Teken 10 Poin Pernyataan, Aliansi R2-R3 Pertanyakan Legalitasnya

Ayi Sopiandi
Bupati Cianjur saat melantik PPPK di Pancaniti, Pendopo Cianjur belum lama ini. Foto: ist.

Meski mengkritisi kebijakan tambahan tersebut, Heru tetap mengapresiasi langkah Bupati Cianjur yang berkomitmen memperjuangkan tenaga non-ASN agar tidak diberhentikan.

“Kami berterima kasih kepada Pak Bupati atas perhatiannya,” ujarnya.

Berikut Isi 10 Poin Surat Pernyataan PPPK Paruh Waktu Cianjur.

1. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.

2. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi manapun.

Editor : Ayi Sopiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network