Meski mengkritisi kebijakan tambahan tersebut, Heru tetap mengapresiasi langkah Bupati Cianjur yang berkomitmen memperjuangkan tenaga non-ASN agar tidak diberhentikan.
“Kami berterima kasih kepada Pak Bupati atas perhatiannya,” ujarnya.
Berikut Isi 10 Poin Surat Pernyataan PPPK Paruh Waktu Cianjur.
1. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
2. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi manapun.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait
