Deni menjelaskan, program ini juga akan menjadi momentum inventarisasi kendaraan dinas. Kendaraan yang masih layak pakai wajib melunasi pajak, sedangkan yang rusak berat akan dihapuskan dari aset daerah sekaligus dibebaskan dari kewajiban pajak.
“Dengan langkah ini, bisa dipetakan mana kendaraan yang masih bisa digunakan dan mana yang harus dihapuskan. Kami ingin tidak ada lagi alasan tunggakan pajak karena faktor kendaraan rusak,” katanya.
Ia menambahkan, setelah tahap pertama ini selesai, Pemkab Cianjur juga akan menginventarisasi kendaraan dinas milik desa. Meski bukan kewenangan langsung pemerintah kabupaten, pihaknya siap memfasilitasi agar kendaraan dinas desa tetap membayar pajak sesuai aturan.
“Kami akan membantu desa untuk tertib administrasi. Semua kendaraan, baik di kabupaten maupun desa, wajib memenuhi kewajiban pajaknya,” tegas Deni.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait