Selain pendataan, Pemkab Cianjur juga memberikan keringanan pajak berupa pembebasan atau pengurangan hingga 100% atas tunggakan PBB-P2, khusus bagi wajib pajak perorangan. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Cianjur Nomor 900/KEP.320-BAPENDA/2025.
“Seluruh tunggakan pokok serta denda administrasi untuk Buku 1 sampai 5 dibebaskan, asalkan wajib pajak melunasi PBB tahun 2025 pada periode 17–31 Agustus 2025,” jelas Samudra.
Langkah ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan kombinasi pendataan masif dan keringanan, Bapenda Cianjur menargetkan penerimaan daerah bisa lebih optimal di tahun ini.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait