Pemkab Cianjur Gencarkan Pendataan PBB-P2, Beri Keringanan Pajak hingga 100%

Dani Jatnika
Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Cianjur, Samudra Wira Puenama. Foto: iNewsCianjur.id/Dani Jatnika.

CIANJUR, iNewsCianjur.id – Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah memperkuat monitoring dan evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Program ini menyasar seluruh kecamatan dan desa untuk memperbarui data wajib pajak sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Bapenda Cianjur, Samudra Wira Purnama, menyebut kegiatan ini penting karena banyak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini.

“Kami melakukan evaluasi dan pembaruan data SPPT agar potensi pajak baru bisa tergali. Pemerintah desa juga kami libatkan agar pendataan lebih efektif,” ujar Samudra, Minggu (31/8/2025).

Selain pendataan, Pemkab Cianjur juga memberikan keringanan pajak berupa pembebasan atau pengurangan hingga 100% atas tunggakan PBB-P2, khusus bagi wajib pajak perorangan. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Cianjur Nomor 900/KEP.320-BAPENDA/2025.

“Seluruh tunggakan pokok serta denda administrasi untuk Buku 1 sampai 5 dibebaskan, asalkan wajib pajak melunasi PBB tahun 2025 pada periode 17–31 Agustus 2025,” jelas Samudra.

Langkah ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan kombinasi pendataan masif dan keringanan, Bapenda Cianjur menargetkan penerimaan daerah bisa lebih optimal di tahun ini.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network