Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa titik rawan peredaran gas oplosan justru berada di luar jalur distribusi resmi, sehingga peran aparat dan kesadaran masyarakat menjadi kunci untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan konsumen sekaligus membahayakan keselamatan.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait