CIANJUR, iNewsCianjur.id – Langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur dalam membongkar dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp40 miliar Tahun Anggaran 2023 kian nyata. Senin (11/8/2025).
Tim penyidik menggeledah rumah DG, tersangka yang saat proyek berjalan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur.
Penggeledahan dilakukan di kediaman DG di Kampung Cibenda, Kecamatan Warungkondang, dengan pengawasan aparat desa setempat, mulai dari kepala dusun, ketua RW, hingga RT. Empat unit kendaraan penyidik terlihat terparkir sejak pagi hingga siang, menandakan proses pemeriksaan berlangsung intensif.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, membenarkan penggeledahan tersebut. Menurutnya, langkah itu sudah mendapatkan izin resmi dari pengadilan dan menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan.
“Sejak pagi kami melakukan penggeledahan hingga siang hari. Beberapa dokumen kami amankan untuk dianalisis lebih lanjut,” ujar Angga.
Meski belum membeberkan detail barang bukti, Angga memastikan dokumen yang disita akan melalui proses telaah ketat sebelum diumumkan ke publik.
DG sendiri kini tak lagi menjabat Kadishub, namun telah dimutasi menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur. Meski demikian, ia mencoba melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejari Cianjur di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Sidang pun memasuki tahap krusial dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti.
Penggeledahan ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejari Cianjur tidak akan mundur dalam mengusut kasus yang menyeret pejabat aktif. Publik kini menunggu, apakah dokumen yang disita akan menguak seluruh permainan gelap proyek PJU, atau justru menyingkap skandal lain yang lebih mengejutkan.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait