Sebelumnya, Kejari telah menetapkan dua tersangka lain, yakni DG, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, dan MIH, selaku konsultan perencana proyek. Dengan masuknya AM ke jerat hukum, maka total tersangka dalam proyek yang disinyalir sarat manipulasi ini bertambah menjadi tiga orang.
Menurut Angga, perbuatan tersangka AM ditengarai merugikan keuangan negara sebesar Rp8.491.605.280,63. Nilai fantastis ini memicu sorotan publik dan meningkatkan tekanan terhadap penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
“Tersangka AM kami titipkan di Lapas Kelas II B Cianjur untuk kepentingan proses penyidikan, dengan pengawalan ketat dari tim intelijen Kejari,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa proses penahanan berlangsung aman dan tanpa kendala.
Skandal korupsi proyek PJU ini menjadi sorotan tajam warga Cianjur yang menuntut agar seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor-aktor besar di balik layar, segera diungkap dan diproses hukum tanpa pandang bulu. Publik berharap agar kasus ini menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik-praktik kotor lain yang kerap menyelimuti proyek infrastruktur di daerah.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait