Polisi yang bergerak cepat mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok, dua bilah samurai, empat batang kayu, satu batang bambu, pakaian korban, serta satu unit sepeda motor.
Tiga pelaku berhasil diamankan dan kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Sementara sejumlah pelaku lainnya masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kasus ini menjadi atensi khusus. Kami imbau para pelaku lain untuk segera menyerahkan diri sebelum kami tangkap secara paksa,” tegas AKP Tono.
Polres Cianjur kini terus melakukan pendalaman guna membongkar jaringan konflik remaja antarkampung yang kian marak dan rawan menimbulkan korban jiwa.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait