CIANJUR, iNewsCianjur.id – Hampir sepekan pasca penggeledahan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 40 miliar.
Kepala Kejari Cianjur, Kamin, menyatakan penyidik masih fokus menghitung nilai kerugian negara sebelum menetapkan tersangka.
Menurutnya, penghitungan ini menjadi dasar penting untuk menentukan siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
“Saat ini kami masih menghitung kerugian negara. Setelah angkanya pasti, penetapan tersangka akan segera dilakukan. Kemungkinan lebih dari satu orang,” ujar Kamin kepada wartawan.
Dalam penggeledahan sebelumnya, tim Kejari telah mengamankan ratusan dokumen asli dari Kantor Dishub Cianjur. Dokumen tersebut kini menjadi bahan utama dalam proses penyidikan dan audit investigatif.
Kamin menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini sampai ke akarnya. Tunggu saja, pengumuman tersangka pasti akan segera disampaikan setelah semuanya jelas,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya anggaran yang digelontorkan untuk proyek PJU, namun diduga sarat penyimpangan.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait