Terungkap Motif Yanti Membunuh, Mutilasi hingga Membakar Ibu Kandung dan Balita 3 tahun

Andi Ichsyan
Warga Kampung Cikadondong, Cianjur, Jawa Barat, dibuat geger oleh tindakan keji Yanti Rustini yang membunuh ibu kandungnya. Foto: Andi Ichsyan

CIANJUR, iNewsCianjur.id -  Warga Kampung Cikadondong, Cianjur, Jawa Barat, dibuat geger oleh tindakan keji Yanti Rustini yang membunuh, memutilasi, membakar dan menguliti ibu kandungnya, Lilis, dan anak balitanya, Siti Nurhayati.

Lantas apa motif Yanti Rustini melakukan tindakan keji mutilasi dan lainnya  yang ternyata dibantu oleh ayah kandungnya, Cahya.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, dari hasil pemeriksaan Yanti mengakui melakukan tindakan keji  menyimpan dendam dan sakit hati mendalam sejak kecil hingga memiliki anak terhadap ibu kandungnya . 

"Alasannya sungguh miris, ia merasa tidak pernah mendapatkan perhatian dan kasih sayang dari korban, ibu kandungnya sendiri," kata AKBP Rohman Yonky Dilatha. 

Bahkan fakta lebih mendalam terungkap Cahya, ayah kandung Yanti, diketahui memiliki utang sebesar Rp90 juta dan tengah didesak untuk segera membayarnya.

AKP Tono Listianto selaku Kasat Reskrim Polres Cianjur mengatakan  kejadian ini merupakan pembunuhan berencana yang sangat sadis

Yanti disebut sebagai otak dari aksi keji tersebut. Dirinya sudah dipenuhi dengan rasa dendam kepada ibunya, hingga nekat menghabisi nyawanya dengan cara dicekik terlebih dahulu saat tengah tertidur lelap.

Bahkan, anak kandungnya sendiri yang masih polos juga dihabisi dengan cara yang sama agar tidak berisik.

Yanti kemudian bersekongkol menghasut ayahnya dengan memberikan emas hasil curian milik korban untuk membantunya menghilangkan jejak.

Keduanya secara bersama-sama melakukan mutilasi, pembakaran, dan pengulitan jasad korban. Sisa potongan tubuh korban lainnya bahkan direndam di dalam rumah.

"Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas, termasuk pisau dapur, gunting, gelang emas milik korban, dan satu buah handphone! atas perbuatan biadab mereka, kedua pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup," kata dia.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network