Keduanya secara bersama-sama melakukan mutilasi, pembakaran, dan pengulitan jasad korban. Sisa potongan tubuh korban lainnya bahkan direndam di dalam rumah.
"Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas, termasuk pisau dapur, gunting, gelang emas milik korban, dan satu buah handphone! atas perbuatan biadab mereka, kedua pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup," kata dia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait