Pihak keluarga nenek AS telah memberikan kuasa penuh kepada Fans & Partners Law Firm untuk mendampingi proses hukum kasus ini. Fanpan menegaskan bahwa pendampingan hukum ini diberikan secara gratis sebagai bentuk keprihatinan atas kejadian yang menimpa kliennya.
"Kami akan mengawal perkara ini tanpa dipungut biaya. Ini sangat menyayat hati, terlebih di tengah gaung program 'Jabar Nyah ka Indung'. Kasus seperti ini tak boleh terulang," tegas Fanpan.
Lebih lanjut, Fanpan mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini. Pihak keluarga korban telah membuat laporan polisi, dan kuasa hukum berharap keadilan dapat segera ditegakkan.
"Kepada aparat penegak hukum, saya minta untuk segera bertindak. Kasus ini harus ditangani secara cepat dan responsif agar korban mendapatkan keadilan," pungkasnya.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait