Ia juga mengharapkan kerja sama dari berbagai pihak untuk menindak tegas para pengedar miras di wilayah Kabupaten Cianjur agar tercipta efek jera.
"Kabupaten Cianjur harus tetap aman dan nyaman, terbebas dari gangguan tindak kriminal akibat miras. Kondusivitas wilayah adalah prioritas, dan rasa aman serta nyaman masyarakat adalah tujuan utama kami," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, R Yanto, mengungkapkan bahwa total miras ilegal yang dimusnahkan mencapai 3.263 botol.
"Barang bukti ini adalah hasil dari serangkaian razia yang telah kami laksanakan dalam beberapa bulan terakhir," jelasnya.
Yanto menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terkait peredaran miras dengan melakukan penyisiran secara intensif ke berbagai lokasi yang disinyalir menjadi tempat transaksi jual beli miras ilegal.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait