CIANJUR, iNewsCianjur.id - Aparat kepolisian Resor Cianjur berhasil meringkus dua orang pria yang bertindak layaknya preman. Aksi keduanya sempat viral di media sosial lantaran melakukan perusakan mobil dan pengancaman terhadap seorang pengendara yang hendak berkunjung ke wilayah Desa Puncak Manis, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Cianjur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tono Listianto, menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika korban, Salman Maolani, mengendarai mobil minibus dengan tujuan rumah H. Adang di Desa Puncak Manis.
Namun, setibanya di wilayah Rancagoong, tepatnya di depan minimarket Indomaret, tiba-tiba sebuah sepeda motor matik yang ditumpangi kedua pelaku mengejar mobil korban dari arah belakang. Sambil menggedor-gedor bodi mobil dari samping, kedua pelaku memaksa korban untuk berhenti.
"Korban merasa takut dan khawatir akan keselamatannya sehingga tidak mengindahkan permintaan pelaku dan terus memacu kendaraannya. Melihat hal tersebut, pelaku semakin beringas dengan terus menggedor-gedor bodi mobil, bahkan merusak kaca spion hingga patah," ungkap Tono saat menggelar konferensi pers di halaman Markas Polres Cianjur, Selasa (15/4/2025) kemarin.
Merasa tidak melakukan kesalahan, korban tetap melanjutkan perjalanannya menuju rumah H. Adang. Kedua pelaku yang terus melakukan pengejaran kemudian nekat melompat naik ke atas kap mobil korban dan mematahkan wiper. Beruntung, warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut segera berdatangan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
"Identitas kedua pelaku adalah MF (22) dan S (34). Berdasarkan informasi, keduanya merupakan anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas). Awalnya, kedua pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut karena sepeda motor mereka tersenggol dan terlindas oleh kendaraan korban. Namun, setelah dilakukan pendalaman, pengakuan tersebut hanyalah modus atau akal-akalan dari kedua pelaku," tegasnya.
Tono menambahkan, berdasarkan keterangan korban, Salman Maolani sama sekali tidak merasakan adanya kontak fisik atau senggolan antara mobilnya dengan sepeda motor pelaku selama perjalanan.
"Namun, menurut keterangan korban, ia tidak merasakan adanya kontak atau senggolan antara kendaraannya dengan sepeda motor pelaku selama perjalanan," imbuhnya.
Akibat perbuatan mereka, kedua pelaku kini harus berurusan dengan hukum. Mereka dijerat dengan dugaan tindak pidana Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait