CIANJUR, iNewsCianjur.id - Polres Cianjur melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan razia untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Cianjur, Kompol Iwan Setiawan.
Iwan mengatakan, kegiatan dimulai dengan apel kesiapan di Lapangan Mapolres Cianjur pada pukul 21.00 WIB. Setelah apel, personel Polres Cianjur melakukan patroli dan razia di sejumlah titik rawan.
Unit Satsamapta melaksanakan patroli untuk mencegah potensi gangguan Kamtibmas, sementara Satlantas melakukan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong.
Satlantas Polres Cianjur berhasil menindak 14 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot brong.
Sementara itu Satsamapta Polres Cianjur mengamankan 23 kantong minuman keras oplosan yang berpotensi membahayakan masyarakat serta bisa menimbulkan gangguan kamtibmas. Selain itu, lima orang terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil diamankan dan diserahkan kepada Piket Satreskrim Unit 3 Polres Cianjur untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas pelanggaran hukum yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas," ujar Kompol Iwan.
Iwan mengimbau, agar masyarakat selalu mematuhi peraturan, baik di jalan raya maupun dalam kehidupan sehari-hari, demi terciptanya situasi yang kondusif di Kabupaten Cianjur.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait