CIANJUR, iNewsCianjur.id - Warga Cianjur yang ingin melakukan perpanjangan surat ijin mengemudi (SIM) di SATPAS Polres Cianjur.
Seperti yang dialami Rani Destiani (30) warga asal Desa Ciharashas, Kecamatan Cilaku, mengaku senang karena sudah menerima SIM baru setelah dilakukan perpanjangan di SATPAS Polres Cianjur, Senin 18 November 2024 kemarin.
"Menurut saya, pelayanan di SATPAS Polres Cianjur sangat ramah, berasa nyaman saat menunggu proses perpanjangan SIM," kata Rani.
Rani mengatakan, sebagai warga negara yang baik tentunya harus taat aturan. Terlebih pada saat berkendara.
"Sebagai bukti kita bisa membawa kendaraan ini ya, harus punya SIM selain itu jangan lupa pakai helm, lengkapi juga kaca spion dan pajak kendaraanya," ujarnya.
Menurutnya, mengurus perpanjangan SIM tidaklah susah selama persyaratan lengkap.
Kasat Lantas Polres Cianjur, AKP Anjar Maulana, S.T.K., S.I.K., M.Si. menlalui Kanit Regident Sat Lantas Polres Cianjur, Ipda Yudhi Perkasa, S.H, M.H mengatakan, bentuk pelayanan bagi masyarakat yang ingin membuat dan atau perpanjangan SIM dipersilahkan untuk datang langsung ke Mapolres Cianjur di bagian gedung belakang yang bertuliskan SATPAS Polres Cianjur.
Yudhi mengatakan, bagi yang ingin buat SIM baru bisa dilengkapi persyaratannya, seperti foto copy KTP, keterangan sehat, dan mengikuti tes rambu-rambu melalui komputer, dan tes kendaraan. Bagi yang mau perpanjangan foto copy KTP, keterangan sehat, dan masa berlaku SIM satu bulan sebelum berakhir.
"Pada dasarnya tidak ada yang sulit, selama persyaratan pengajuan lengkap. Kami dari SATPAS Polres Cianjur berupaya memberikan pelayanan maksimal," jelasnya.
Editor : Ayi Sopiandi