Mantan Pemain Timnas U23 yang Ditangkap Polisi, Ternyata Sudah 2 Tahun Jadi Pengedar Obat Terlarang

Jenal
Barang bukti obat-obatan terlarang disita Polres Cianjur, Foto : iNewsCianjur.id/Jenal.

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Peredaran obat-obatan terlarang di Cianjur kembali menjadi sorotan setelah seorang mantan pemain Timnas U-23, SS, ditangkap. Penangkapan ini menunjukkan bahwa masalah narkoba bukan hanya ancaman bagi kalangan tertentu, tetapi juga dapat melibatkan tokoh publik. 

Polisi kini tengah mendalami jaringan peredaran obat-obatan ini untuk membongkarnya hingga tuntas.

Sebelum dilakukan penangkapan terhadap mantan pemain Timnas U23 tersebut di rumahnya, Satreskrim Polres Cianjur terlebih dahulu menangkap dua (2) orang pelaku M dan Z di Kampung Pasir Tulang, Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong pada tanggal 14 Oktober lalu dengan barang bukti berupa Tramadol, dan Hexymer.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan, SS mantan pemain Timnas U23 berhasil ditangkap pada 31 Oktober kemarin, di kediamannya di Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku.

“Saat pelaku diamankan, kita dapati sejumlah obat-obatan diantaranya Tramadol sebanyak 1.700 butir dan Hexymer 1000 butir," ucap Tono, Kamis 7 November 2024.

AKP Tono menjelaskan, pelaku mengedarkan obat-obatan terhadap pelangganya dengan cara vash on dilelivery atau (COD). Menurutnya, pelaku SS melakukan aksinya kurang lebih sudah dua tahun lamanya.

“Sampai dengan saat ini masih kita dalami darimana pelaku mendapatkan obat terlarang tersebut karena barang bukti yang kami amankan juga cukup banyak," pungkasnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network