ASN dan NonASN Pemkab Cianjur Dituntut Netral Dalam Pilkada 2024

Dani Jatnika
Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Ayi Reza Adairobi.

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Cianjur harus bersikap netral menjelang Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Hal itu sesuai dengan surat edaran yang disebar Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Cianjur kepada setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Menurut Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Ayi Reza Adairobi, surat edaran bernomor: 800.1.6.2/08.310/BKPSDM/VIII/2024 itu merupakan tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Serta Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Bawaslu.

"Iya benar surat edaran soal netralitas ASN sudah kami sampaikan ke setiap SKPD dilingkungan Pemkab Cianjur yang ditandatangani Sekda," ujar Robi saat ditemui dikantornya, Jumat, 16 Agustus 2024.

Robi menambahkan, dalam surat edaran yang mengacu pada berbagai regulasi tersebut ada beberapa point yang harus mejadi perhatian ASN maupun nonASN. Salah satu point penting bagi pegawai ASN dan nonASN Pemkab Cianjur yaitu dituntut netral pada pelaksanaan tahapan Pemilu.

"Point itu merupakan amanat  UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pada Pasal 9 ayat 2 disebutkan, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik," ungkap Robi.

Sedangkan pada Pasal 12 disebutkan ASN berperan sebagai pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Surat edaran tersebut sebagai upaya mewujudkan pegawai ASN dan nonASN Kabupaten Cianjur yang netral dan profesional, sehingga, bisa mewujudkan Pilkada yang berkualitas.

"Setiap ASN dilarang memberikan dukungan dengan cara ikut berkampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN atau mengerahkan PNS lain saat berkampanye dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara," pungkasnya.

Editor : Azhari

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network