Tingkatkan PAD, Bapenda Cianjur Hapuskan Denda PBB-P2

Dani Jatnika
Kantor Bapenda Kabupaten Cianjur, Jalan Pramuka, Kecamatan Karangtengah.

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur memberikan dispensasi berupa pemberian bebas denda bagi wajib pajak yang membayar tunggakan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di Cianjur. 

Pemberian dispensasi denda tunggakan pajak ini, mendorong wajib pajak untuk melunasi pajak terutang sebagai upaya meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Pajak Daerah, Bapenda Kabupaten Cianjur, Samudra Wira Purnama mengatakan, program tersebut berlaku sejak 8 hingga 21 Juli 2024 nanti.

“Program ini dalam rangka menyambut dan memeriahkan Hari Jadi Cianjur (HJC) ke-347. Dengan program ini, diharapkan dapat membantu meringankan wajib pajak, terutama yang memiliki tunggakan denda," ujar Samudra saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Minggu, 14 Juli 2024.

Menurut Samudra, program ini tanpa permohonan, artinya ketika wajib pajak membayar PBB-P2 melalui setoran langsung maka secara otomatis dendanya akan hilang. 

Wajib pajak yang membayar PBB-P2 di tanggal tersebut tidak dikenakan denda dan hanya membayar pajak pokoknya saja. 

"Untuk itu, kami mengimbau masyarakat Kabupaten Cianjur atau wajib pajak supaya dapat memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktunya berakhir," katanya.

Editor : Azhari

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network