CIANJUR, iNewsCianjur.id - Pemkab Cianjur menetapkan dua kecamatan yakni Mande dan Cikalongkulon jadi kawasan industri. Hal itu sesuai dengan tuntasnya pembahasan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cianjur.
Bupati Cianjur, Herman Suherman mengatakan, pembahasan revisi Perda RTRW memakan waktu yang cukup lama. Namun pembahasannya segera rampung dan sudah memasuki tahap akhir.
"Dalam revisi Perda RTRW tersebut sudah ditetapkan dua kecamatan yaitu Kecamatan Mande dan Kecamatan Cikalongkulon menjadi kawasan industri di Kabupaten Cianjur. Setelah pembahasannya selesai langung akan dibuatkan Perda," tutur Herman kepada awak media di Pendopo pada Kamis, 11 Juli 2024.
Sebelumnya, Kabupaten Cianjur belum memiliki kawasan industri yang tersentralisasi. Akibatnya pabrik-pabrik masih tersebar di bebera wilayah sehingga terjadi alih fungsi lahan pertanian yang produktif.
"Dengan direvisinya Perda RTRW ke depan pembangunan pabrik-pabrik akan terpusat di dua kecamatan itu. Tidak boleh lagi ada pembangunan di lahan produktif," jelasnya.
Herman berharap, revisi Perda RTRW yang baru dapat menarik minat investor membangun pabriknya di Cianjur sehingga iklim investasi makin menggeliat.
Dirinya memperkirakan, investor masih menahan diri untuk berinvestasi di Cianjur karena belum ada kepastian soal wilayah yang dijadikan kawasan industri.
"Untuk itu kami membuka peluang sebesar-besarnya bagi investor untuk menanamkan modalnya di Cianjur. Dengan banyaknya investasi yang masuk maka akan berkontribusi terhadap pendapatan daerah, termasuk bisa menekan angka pengangguran karena pasti akan dibutuhkan banyak tenaga kerja," imbuhnya
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Cianjur, Yunus Sadar mengatakan, dua kecamatan yang dijadikan sentralisasi kawasan industri Kabupaten Cianjur tertuang dalam pembahasan Rancangan Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Pansus juga menekankan agar warga lokal diperioritaskan sebagai tenaga kerja.
"Dengan akan rampungnya revisi Perda RTRW maka akan terjadi juga pergeseran zona atau lokasi industri. Dalam revisi Perda RTRW yang baru kawasan industri berada di Kecamatan Cikalongkulon dan Mande. Maka untuk memastikan ketersediaan lapangan pekerjaan yang harus diprioritaskan adalah warga lokal," pungkas Yunus.
Editor : Azhari
Artikel Terkait