CIANJUR, iNewsCianjur.id - Penyertaan modal bagi badan usaha milik daerah (BUMD) kini bukan lagi dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk barang.
Perubahan tersebut sudah diusulkan Pemkab Cianjur dalam perubahan peraturan daerah tentang penyertaaan modal bagi BUMD kepada legislatif.
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur, Cecep Alamsyah, selama ini pada peraturan daerah penyerataan modal dilaksanakan dalam bentuk uang.
"Padahal dalam ketentuan bisa juga dalam bentuk barang. Nah kita usulkan nanti diubah. Nota raperda perubahan tersebut sudah kami sampaikan kepada DPRD dalam rapat paripurna belum lama ini, semoga saja dapat disetujui," ungkap Cecep pada Senin, 1 Juli 2024.
Cecep menyebutkan, ada tiga raperda yang diusulkan pihak eksekutif kepada legislatif. Salah satunya raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. "Itu (Raperda RPJPD) akan jadi pedoman untuk penyusunan RPJMD," kata Cecep.
Pada rapat paripurna tersebut disampaikan pula Nota Pengantar pembahasan raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023. Laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Cianjur 2023 sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Alhamdulillah, dari hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD tahun anggran 2023, Kabupaten Cianjur mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dalam 5 tahun berturut-turut kita selalu mendapatkan penilaian WTP dari BPK," imbuhnya.
Cecep menambahkan, keberhasilan meraih 5 kali WTP itu tentu bukan hanya kinerja pihak eksekutif. Tapi juga kolaborasi dan kontribusi dari DPRD sebagai lembaga pengawasan.
"Pencapaian 5 kali WTP ini berkat kerjasama semua pihak tanpa ada kecuali dan berkontribusi dalam pengelolaannya," pungkas Cecep.
Editor : Azhari
Artikel Terkait