CIANJUR, iNewsCianjur.id - Tim khusus pemburu tahanan kabur Polres Cianjur kembali berhasil menangkap dua orang terdakwa yang kabur. Bahkan keduanya terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena saat akan dilakukan penangkapan melakukan perlawanan sehingga harus dilumpuhkan dengan timah panas di kaki keduanya.
Dengan ditangkapnya dua terdakwa timsus Polres Cianjur sudah berhasil menangkap empat orang dari tujuh tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur yang melarikan diri usai menggelar persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur pada 25 Maret 2024 lalu.
Ke empat tahanan yang kabur dan berhasil ditangkap kembali timsus Polres Cianjur diantranya Asep Gunawan (50), Rifki Mahesa (26) dan dua yang terakhir ditangkap Raihan Triyadi ( 22) dan Akbar Maulana (21). Sementara, tiga orang tahanan lainnya yaitu Yeri Abdul Rahman alias Jeri (31), Riko Perman (23) dan Ujang Irfan alias Boncel (40) yang masih melarikan diri dan dalam pengejaran petugas.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhary Kurniawan mengatakan, tahanan bernama Asep Gunawan berhasil ditangkap di rumah rekannya di Kecamatan Mande pada 27 Maret 2024. Kemudian Rifki di tangkap di wilayah Puncak Cipanas pada Sabtu 6 April 2024 lalu.
"Sementara yang dua terakhir ini atas nama Raihan dan Akbar berhasil ditangkap di kawasan yang sama di daerah Cikarang pada kemarin Minggu tanggal 7 April 2024 bahkan keduanya sempat bekerja sebagai penjaga gudang," tutur Aszhary kepada awak media saat menggelar jumpress di Mapolres Cianjur, Senin (8/4/2024).
Menurutnya, saat ini timsus Polres Cianjur masih terus berupaya memburu dan melakukan pencarian dan pengejaran terhadap tiga orang tahanan yang masih kabur.
"Sampai dengan saat ini kami telah berhasil mengamankan empat orang pelaku dan tiga lagi masih dalam pengejaran," ujar Aszhari.
Pihaknya mengimbau, kepada ketiga tahanan yang masih kabur untuk segera menyerahkan diri dan kami tidak akan segan-segan akan melakukan tindakan tegas apalagi kalau sampai melakukan perlawanan.
"Kami juga menghimbau kepada keluarga tahanan yang kabur untuk tidak membantu atau melindungi dalam pelariannya karena bila terbukti bisa dikenai pasal pidana. Harusnya pihak keluarga membantu petugas memberikan informasi dan menyuruh mereka untuk menyerahkan diri," pungkas Aszhari.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait