Imanuel menambahkan, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tegas menerangkan pemberhentian Presiden bisa dilakukan bila memenuhi lima syarat. Kelima syarat itu secara rinci menyebut Presiden terlibat korupsi, terlibat penyuapan, melakukan kejahatan berat, melanggar ideologi negara serta melanggar kepantasan atau etika.
"Lalu apakah satu saja dari lima syarat tersebut terpenuhi? Faktanya tidak. Jadi bisa dibilang siapapun yang merancang aksi atau poster tersebut, mengingkari konstitusi," tegas Imanuel.
"Maka GMNI menolak ikut serta dalam gerakan pemakzulan yang mengingkari demokrasi dan konstitusi itu," pungkasnya.
Sebelumnya, ramai jadi perbincangan publik, poster berisi seruan aksi rencana 'Geruduk Istana' yang beredar di media sosial, Selasa (30/1/2024).
Poster itu mencantumkan narasi tuntutan mendesak MPR RI menggelar Sidang Istimewa menurunkan Jokowi, dengan narasi, 'Indonesia sedang sakit, Ibu Pertiwi memanggil'. Mahasiwa yang akan hadir disebut berjumlah 100 ribu orang dengan dress code pita hitam.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait