CIANJUR, iNewsCianjur.id - Dua orang pemuda tertangkap basah warga Pamoyanan saat sedang mengambil paket narkoba jenis tembakau sintetis (Sinte), Sabtu (27/1/2024).
Ke dua orang pemuda tersebut diduga pengguna narkoba tersebut adalah DRD (28) warga Desa Nagrak dan A (26) warga Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cianjur.
Menurut warga setempat Syahrul Khaerul Pangestu (23) yang menciduk dua pria pengguna narkoba tersebut mengatakan, melihat ada dua orang yang mencurigakan. Keduanya sedang mengorek-ngorek plastik yang ada di gang kampung Pawetra Kelurahan Pamoyanan.
Ketika akan ditangkap keduanya mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap. Kedua pria tersebut setempat menjadi bulan-bulanan warga setempat.
"Saat saya melintas di gang sambil main hp, saya memergoki ada dua orang yang mencurigakan sedang mengorek-ngorek plastik. Saat ditanya mereka berasaha lari namun dan berhasil ditangkap warga," ujarnya, Sabtu (27/1/2024).
Kedua pria tersebut belum sempat mengambil barang jenis narkoba itu karena warga terlanjur menciduknya. Namun, pada saat ditangkap pelaku berusaha merusak smartphone miliknya dengan membanting hingga remuk.
"Narkobanya belum diambil, lalu kita balik lagi memeriksa tempat dia mengorek-ngorek dan ternyata ada bungkus putih kecil," katanya.
Sementara itu Ketua RT setempat, Iman Rahmat Sulaiman mengatakan, di kampungnya tersebut sudah beberapa kali kedapatan orang yang mencurigakan mengambil barang disuatu tempat.
"Jadi sudah beberapa kali ada bekas obat-obatan. Nah kemarin ada kumpulan dengan RT, RW dan para pemuda bahwa di kampung ini menjadi tempat penyimpanan dan kita hati-hati. Kebetulan pas tadi akhirnya warga ada yang menciduknya," tuturnya.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra mengatakan, setelah mendapatkan laporan pihaknya langsung menerjunkan tim untuk mengamankan kedua terduga pelaku.
"Memang benar dari keduanya kita amankan satu paket kecil tembakau sintetis gorilla dengan berat sekitar 0,79 gram," jelasnya.
Menurut pengakuan kedua pria yang diamankan merupakan pemakai bukan pengedar ataupun kurir. Pihaknya juga akan melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan bandar tembakau sintetis tersebut.
"Apabila keduanya memang hanya pengguna, tetap Satres Narkoba akan melakukan pengembangan terhadap pemilik barang tersebut. Karena barang bukti tembakau sintetis beratnya di bawah 5 gram, seperti ditentukan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial," pungkasnya.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait