CIANJUR, iNewsCianjur.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menjadi kuasa pendampingan untuk inventarisasi aset bangunan sekolah pascagempa magnitudo 5,6 yang terjadi setahun lalu.
Kepala Kejari Cianjur, Yudi Prihastoro, mengatakan bahwa pendampingan dilakukan berdasarkan permintaan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur. Dari 350 unit bangunan sekolah yang terdampak gempa, sebagian besar sudah dituntaskan.
"Alhamdulillah, hampir 100% sudah selesai. Sebagian masih dalam proses," ujar Yudi, Kamis (11/1/2024).
Yudi menjelaskan, peran pendampingan yang dilaksanakan Kejari Cianjur adalah menganalisis permasalahan atau kendala aset di setiap sekolah. Hal ini dilakukan karena tidak sedikit kepala sekolah yang kerap mengalami rotasi atau pensiun.
"Banyak kepala sekolah yang berpindah karena rotasi atau pensiun. Ketika ada kepala sekolah yang baru, tidak tahu permasalahan asetnya apa. Berkat pendampingan dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, hampir 60% masalah aset bangunan sekolah sudah selesai. Kita dorong untuk disertifikatkan," kata Yudi.
Aset bangunan sekolah yang sudah tersertifikatkan kemudian diserahkan legalitasnya kepada pihak sekolah. Permasalahan aset bangunan sekolah di antaranya adalah tidak adanya warkah atau dokumen data fisik dan data yuridis bidang tanah.
"Kalau misalnya ada yang tidak ada asal-usulnya, kita bikin asal-usulnya asal itu memang aset pemerintah daerah. Kita dorong ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) supaya cepat disertifikatkan," ujar Yudi.
Menurut Yudi, sejauh progres kuasa pendampingan inventarisasi aset bangunan sekolah, di lingkungan Disdikpora Kabupaten Cianjur tidak ada yang bersengketa. Namun, secara umum, ada kasus sengketa aset Pemkab Cianjur yang terjadi di lahan Puskesmas Muka.
"Di Disdikpora tidak ada sengketa aset. Yang ada sengketa di Puskesmas Muka dan itu masih kita pelajari," pungkas Yudi
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait