Praperadilan DG Siap Digelar, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur! Kejari: Buka di Persidangan

Ayi Sopiandi
Kuasa Hukum (DG) mantan Kadis yang terjerat proyek Penerangan Jalan Umum (PJU), Deden Mucharam Junaedi. Foto: iNewsCianjur.id/ist.

CIANJUR, iNewsCianjur.id – Sidang praperadilan DG, tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU), akan segera digelar di Pengadilan Negeri Cianjur pada Kamis, 7 Agustus 2025. 

Sidang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Cjr sejak 29 Juli 2025.

Kuasa hukum DG, Deden Mucharam Junaedi, mengungkapkan bahwa praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan proses penetapan kliennya sebagai tersangka. 

Menurutnya, terdapat sejumlah prosedur yang tidak dilalui oleh aparat penegak hukum (APH) saat menetapkan Dadan sebagai tersangka.

"Praperadilan ini bukan soal salah atau benar, tapi untuk menguji apakah penetapan tersangka sudah sesuai prosedur atau belum. Menurut kami, ada tahapan penting yang dilewati," ujar Deden yang akrab disapa Oden, Selasa (5/8/2025).

Deden menegaskan bahwa sebagai praktisi hukum, menang atau kalah bukanlah tujuan utama. Yang terpenting adalah memastikan proses hukum berjalan dengan benar dan adil.

"Kami menyadari bahwa peluang menang dalam praperadilan tidak besar, hampir 90% kasus praperadilan berakhir dengan penolakan. Tapi kami tetap optimis jika argumentasi kami kuat dan prosedur memang keliru," imbuhnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network