CIANJUR, iNewsCianjur.id - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) melepasliarkan seekor elang jawa betina bernama Kalina. Pelepasliaran dilakukan di Resort Pengelolaan Taman Nasional (PTN) Cimungkad, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kalina merupakan penghuni pertama Pusat Pendidikan Konservasi Elang Jawa (PPKEJ) di Resort PTN Cimungkad. Ia diserahkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat pada tanggal 14 Maret 2022.
Kalina menjalani proses rehabilitasi selama lebih kurang 21 bulan di PPKEJ. Selama masa rehabilitasi, Kalina mendapat perawatan dan pelatihan agar dapat bertahan hidup di alam liar.
Pada tanggal 14-15 Desember 2023, tim kesehatan dari BBKSDA Jawa Barat bersama PPSEJ Loji-TNGHS melakukan pemeriksaan kesehatan, penilaian perilaku, dan survei lokasi release. Hasilnya, Kalina dinyatakan sudah siap dilepasliarkan.
Pelepasliaran Kalina disaksikan oleh ratusan orang, termasuk Kepala Balai Besar TNGGP, Sapto Aji Prabowo. Dalam sambutannya, Sapto Aji berharap Kalina dapat berkembang biak dan menambah jumlah populasi elang jawa di TNGGP dan Pulau Jawa.
"Semoga kali ini dapat berkembang biak dan menambah jumlah populasi elang jawa tidak hanya di TNGGP tapi di Pulau Jawa. Sehingga keberadaan elang jawa tetap terjaga," kata Sapto Aji.
Pelepasliaran Kalina merupakan upaya Balai Besar TNGGP untuk menjaga kelestarian elang jawa. Elang jawa merupakan salah satu satwa prioritas di TNGGP. Ia merupakan satwa endemik Indonesia yang terancam punah.
Kalina terlihat sangat senang ketika dilepaskan ke alam liar. Ia langsung terbang tinggi dan menghilang di balik rimbunnya pepohonan.
Kalina merupakan simbol harapan bagi kelestarian elang jawa. Ia menjadi bukti bahwa upaya konservasi elang jawa di TNGGP telah membuahkan hasil.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait