CIANJUR, iNewsCianjur.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, memberikan penguatan kapasitas atau training of trainer (ToT) dan manajemen saksi bagi peserta Pemilu 2024, Rabu (20/12/2023).
Tujuan dari kegiatan tersebut, diharapkan pada pelaksanaan nantinya setiap saksi bisa mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara.
Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Cianjur, Iyan Sopyan, mengatakan kegiatan yang menghadirkan pengurus parpol peserta Pemilu dan tim kampanye pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden itu lebih menekankan kepada penguatan kapasitas berkaitan dengan saksi yang nanti akan ditempatkan di setiap TPS.
Iyan berharap berbagai hal teknis penguatan kapasitas dari kegiatan bisa ditransfer kembali kepada para saksi di masing-masing partai politik maupun tim kampanye capres dan cawapres.
"Secara garis besar adalah bahwa tujuannya untuk memastikan proses nanti di tingkat TPS tidak ada kecurangan serta memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS itu benar-benar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan," kata Iyan di sela kegiatan yang digelar di Pacet, Rabu (20/12/2023).
Kegiatan ToT dan manajemen saksi Pemilu 2024 digelar dua hari hingga Kamis (21/12/2023) Pelatihan menghadirkan sejumlah narasumber yang memberikan berbagai materi kepemiluan.
"Pemahaman inilah yang kemudian diserap para peserta yang hadir dan kemudian ditransfer kepada para saksi di internal masing-masing parpol," tuturnya.
Setiap parpol akan menempatkan saksi di setiap TPS pada proses pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024. Menurut Iyan, masih ada waktu cukup panjang bagi setiap parpol memberikan bimbingan teknis kepada para saksi.
"Harapannya adalah bahwa peran saksi nanti tentu sangat penting untuk menjaga integritas Pemilu. Sejatinya saksi ini orang yang tahu seluk beluk apa yang terjadi di TPS," ujarnya.
Pada Pemilu 2024, di Kabupaten Cianjur terdapat sebanyak 7.278 TPS. Bawaslu tentu akan mengawasi seluruh TPS tersebut melalui Petugas TPS.
"Dan disaksikan oleh saksi masing-masing internal di setiap parpol. Jadi, antara saksi dan pengawas Pemilu tentu harus memiliki cara pandang yang sama. Makanya, undang-undang mengatakan bahwa bimtek saksi ini dilatih oleh Bawaslu. Kegiatan ini adalah amanat undang-undang," ungkap Iyan.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait