Bawaslu Cianjur Tangani 21 Kasus Dugaan Pelanggaran Ditahapan Kampanye 

Ayi Sopiandi
Ketua Bawaslu Cianjur Asep Tandang Supatman, (tengah), Foto : iNewsCianjur.id/Ayi Sopiandi.

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Asep Tandang Suparman, mengatakan, pada tahapan kampanye di Pilkada Cianjur 2024 sudah menangani 21 dugaan pelanggaran.

Asep mengatakan, hal tersebut berdasarkan dari 19 aduan dan dua atas temuan dugaan pelanggaran pemilihan.

"Dari ke 21 dugaan pelanggaran ditahapan kampanye ini sampai dengan per 7 November 2024," kata Asep Tandang, Sabtu 9 November 2024.

Asep mengatakan, 13 diantaranya sudah diregister dan ditindaklanjuti, 6 lainnya tidak memenuhi syarat untuk diregister, dan dua lainnya masih dalam kajian awal.

"Ada 10 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dilaporkan, namun yang memenuhi unsur hanya empat orang. dugaan lainnya dilakukan oleh 3 Kepala desa, ada juga kampanye yang melibatkan pihak yang dilarang, sebanyak satu dugaan," ujarnya.

Asep mengatakan, ada juga dugaan pelanggaran perusakan alat peraga kampanye.

"Bawaslu Cianjur juga telah memeriksa laitan dengan kasus netralitas ASN melalui Sentragakkumdu, dan telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)," paparnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network