CIANJUR, iNewsCianjur.id - Sat Narkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap peredaran obat-obatan dan menyita puluhan ribu butir jenis obat keras terbatas (OKT) dari beberapa tempat di wilayah hukum Polres Cianjur.
Dalam konferensi pers, Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan bahwa pengungkapan ini terjadi selama sepekan.
"Pengungkapan ini hasil operasi Sat narkoba dan menyita barang bukti obat-obatan terbanyak sepanjang yang pernah ada di Polres Cianjur," kata Kapolres, Rabu (22/08/2023).
Adapun barang bukti yang disita sebanyak 52.003 butir antara lain jenis hexymer, tramadol dan yang lainnya. Polisi mengamankan 3 orang pria yang merupakan pelaku diantaranya berinisial U (34), M (29), M (43).
"Para tersangka diamankan dari tiga lokasi berbeda yaitu di kawasan Cimacan, Desa Limbangan Sari, dan desa Hegarmanah Karang tengah," jelas Kapolres.
Para pelaku dikenakan sanksi pasal 435 dan atau pasal 436 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana selama 12 tahun, dan pidana denda Rp5 miliar.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait