Polres Cianjur Kembali Amankan 8 Orang Pelaku TPPO

Dani Jatnika
Pres Konferensi Polres Cianjur terhadap 8 orang pelaku TPPO, Foto : iNewsCianjur.id

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana perdagangan orang dengan korban 15 orang dan 8 orang tersangka yang terdiri dari laki-laki dan perempuan.

Polisi berhasil meringkus tersangka AB (50) waga Kecamatan Cibeber, US (37) warga Kecamatan Cilaku, IS warga Kecamatan Karangtengah, YN (54) warga Kecamatan Sukaluyu, AD (37) warga Kecamatanm Mande, FR warga Kecamatan Baros Kabupaten Sukabumi, DP warga Caringin Kabupaten Cianjur dan SA warga Kecamatan Pacet yang diduga sebagai penyalur calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya paspor, dokumen-dokumen kelengkapan calon PMI, tiket pesawat atas nama PMI tersebut, KTP atas nama para PMI dan beberapa unit handphone.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan melakukan perekrutan, pengangkutan, dan penampungan serta memperoses para calon PMI tersebut, untuk diberangkatkan ke luar negeri secara unprosedural, yaitu tidak melalui peroses yang di tentukan seperti tidak terdaftar di Disnaker.

"Bahkan beberapa korban sudah ada yang kembali ke tanah air, karena beberapa korban yang kembali ke tanah air tersebut merasa pekerjaannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh para perekrut terkait masalah penggajian dan nasib bekerjanya disana," ujar Aszhari saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Cianjur, Selasa (27/6/2023).

Dijelaskan Aszhari, para tersangka ini, awalnya menjanjikan dan iming-imingi para korban agar tertarik mau berangkat bekerja di Timur Tengah tapi untuk keuntungan para pelaku ini tidak diketahui berapa nominal yang didapatkannya.

Ke delapan tersangka dikenakan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network