Merasa Dibohongi Sponsor Ade Orangtua Ayu Febian PMI Timteng Lapor Astakira Cianjur

Taufik Winata
Orangtua Pekerja migran Indonesia (Foto : iNewsCianjur.id/TaufikWinata.)

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Ade Saepudin (52)  orangtua Ranti Ayu Febian (28) diduga jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Kecamatan Cibeber melaporkan kasusnya ke Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astkira) Cianjur, Minggu (9/4/2023).

Ade mengaku kecewa karena anaknya diberangkatkan sponsor ke zona merah suriah dan bekerja bukan sebagai TKI resmi serta tidak pernah ada pemberitahuan tentang rencana keberangkatan sang anak bungsunya saat itu.

"Dari pertama saya tidak pernah menandatangani ijin atau apapun, malah tau-tau anak saya video call dari bandara untuk pamitan," ungkap Ade. 

Ranti Ayu Febriani (28) adalah salah satu korban bujuk rayu sponsor dengan menawarkan kerja di luar negeri sebagai TKI resmi, dengan dijanjikan  gaji yang besar sehingga menarik minat para korbannya.

Alih alih dapat bekerja resmi dan bergaji besar, Ranti malah dikirim ke negeri Suriah, dengan pemberangkatan menggunakan visa kunjungan.

"Saya sekarang berada di suriah, di berangkatkan oleh sponsor ilegal saya tidak tahu diberangkatkan secara ilegal, padahal kata pihak sponsor aman," ucap Ranti dalam sebuah rekaman video berdurasi 30 detik yang sempat viral di medsos.

Saat mengetahui video anaknya viral di medsos, Ade menghubungi sponsor,dan mendapati jawaban yang mengecewakan.

"Bukannya bertanggungjawab untuk dipulangkan, karena dia telah bohong ternyata ilegal, malah meminta uang kepada saya sebesar 70 juta untuk urus kepulangan anak saya," ungkap Ade 

Sementara itu Ketua Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) kabupaten Cianjur, Ali Hildan mengatakan, Astakira sebagai pegiat Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah memediasi pihak terkait dalam upaya memulangkan Ranti ke Indonesia.

"Kami telah melakukan upaya ke pihak terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri, kini Ranti sudah berada di KBRI di Suriah," terang Ali.

Ali menegaskan, walaupun korban telah berhasil dipulangkan ke Indonesia, proses hukum untuk pelaku TPPO tetap berlanjut.

Diketahui Astakira Cianjur telah melaporkan sponsor yang memberangkatkan Ranti ke unit reskrim Polres Cianjur, 

"kita akan kawal hingga mendapatkan hukuman yang setimpal, agar ada efek jera bagi pelaku dan sponsor nakal lainnya," tegasnya.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network