Pemkab Cianjur Bantu Kepulangan PMI yang Meninggal di Kamboja

Dani Jatnika
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Tohari Sastra, Foto Dani Jatnika, iNewsCianjur.id

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, akan membantu memulangkan jenazah pekerja migran Indonesia (PMI) asal Cianjur yang meninggal dunia di Negara Kamboja.

Menurut Kepala Disnakertrans Cianjur, Tohari Sastra, mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan KBRI di Kamboja terkait adanya PMI yang meninggal di negara tersebut dengan dugaan tindak kekerasan.

"Kami minta dibantu proses pemulangannya sejak beberapa hari yang lalu, namun sampai hari ini, belum mendapat kabar terbaru dari KBRI. Kami tidak tahu apakah berangkatnya legal atau ilegal," ujar Tohari.

Tohari menegaskan, pihaknya tetap akan membantu pemulangan jenazah pekerja migran atas nama Muhamad Abdul Fatah (20) warga Kampung Cibodas, Desa Cibodas, Kecamatan Cijati, sampai tiba kembali ke tanah air meski keberangkatannya ke luar negeri ilegal.

"Kami tetap akan membantu kepulangannya meski berangkatnya secara ilegal," tegas Tohari.

Sementara itu kuasa hukum keluarga korban, Ali Hildan, mengatakan Muhammad Abdul Fatah berangkat bekerja keluar negeri sekitar Mei 2023, melalui R tetangganya. Korban awalnya dijanjikan bekerja kantoran di Negara Thailand dengan gaji 700 dolar Amerika per bulan. Namun R merubahnya dan menawarkan bekerja ke Negara Kamboja .

Korban menyanggupi karena tidak dikenakan biaya apapun, sehingga korban diberangkatkan ke Negara Kamboja bukan ke Thailand. Meski hal tersebut sempat dipertanyakan pihak keluarga pada R yang dijawab Kamboja adalah ibu kota negara Thailand tanpa menjelaskan pekerjaan yang dilakukan.

"Selama bekerja dua bulan di Kamboja, korban sempat mengirimkan uang Rp20 juta kepada keluarganya di Cianjur. Pada bulan Agustus dan September, korban mengabarkan kepada keluarganya mengeluh sakit hingga akhirnya dilaporkan meninggal dunia di rumah sakit Phnom Phen tanggal 13 November 2023," ungkap Ali.

Pada saat korban mengeluh sakit, pihak keluarga sudah meminta R sebagai untuk memulangkan korban. Namun R mengatakan karena kontrak kerja belum habis sehingga kalau korban ingin pulang pihak keluarga harus membayar uang Rp20 juta. Bahkan setelah korban meninggal, pihak keluarga mendapat ancaman harus mengirim uang pengganti.

"Kami sudah melaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), termasuk melapor ke dinas terkait agar dibantu proses pemulangannya, kami minta kasus ini segera diusut pihak kepolisian sampai tuntas," pungkas Ali.

Editor : Ayi Sopiandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network