CIANJUR, iNewsCianjur.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur memberhentikan sementara satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Gekbrong.
Pemberhentian sementara dilakukan, atas dasar laporan kode etik, fakta integritas anggota PPK Kecamatan Gekbrong atas nama Andi Supiandi.
"Iya benar, lebih tepatnya pemberhentian sementara," kata Anggota KPU Cianjur Rustiman, saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Jumat (24/2/2023).
Mengetahui diberhentikan sementara, Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Gekbrong Andi Supiandi mengaku pelanggaran kode etik yang dituduhkan KPU terhadap dirinya saat menggunakan jaket salah satu Partai Politik.
Andi menjelaskan pada saat memberikan klarifikasi, dan saksi sudah menerangkan jaket parpol yang dipakai dirinya seperti yang ada difoto tersebut adalah miliknya saksi.
Andi juga mengatakan jika 3 hari yang lalu dirinya memenuhi undangan dari KPU Cianjur untuk memberikan klarifikasi soal tuduhan tersebut.
“Saat memenuhi undangan KPU saya sudah memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut sekaligus membawa saksi yang juga pemilik jaket parpol tersebut,” pungkasnya.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait