Buruh Diminta Tenang, Disnakertrans Pastikan Cianjur Masih Aman dari Gelombang PHK

Dani Jatnika
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani. (Foto : iNewsCianjur.id/Ist.)

Hal senada diungkapkan Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Cianjur, Asep Malik, pihaknya belum menerima laporan adanya buruh yang di PHK. Sehingga untuk saat ini masih aman tidak ada gelombang PHK.

"Hingga saat ini kami belum mendapatkan informasi dari anggota yang ada di 13 perusahaan di Cianjur adanya gelombang PHK," pungkas Asep.

Seperti diketahui saat ini Upah Minimum Kerja (UMK) Kabupaten Cianjur untuk tahun 2022 berjumlah Rp2.699.814,40 dan kini mengalami kenaikan menjadi Rp2.893.100.



Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network