Hal senada diungkapkan Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Cianjur, Asep Malik, pihaknya belum menerima laporan adanya buruh yang di PHK. Sehingga untuk saat ini masih aman tidak ada gelombang PHK.
"Hingga saat ini kami belum mendapatkan informasi dari anggota yang ada di 13 perusahaan di Cianjur adanya gelombang PHK," pungkas Asep.
Seperti diketahui saat ini Upah Minimum Kerja (UMK) Kabupaten Cianjur untuk tahun 2022 berjumlah Rp2.699.814,40 dan kini mengalami kenaikan menjadi Rp2.893.100.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait