Kuasa Hukum Sopir Audi A6 Penabrak Mahasiswa Unsur Cianjur Ajukan Pra Peradilan

Dani Jatnika
Kuasa hukum tersangka sopir Audi A6 penabrak mahasiswi di Cianjur, Yudi Junadi. (Foto : iNewsCianjur.id)

CIANJUR, iNewsCianjur.id - Kuasa hukum tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Universitas Suryakencana bakal melakukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Cianjur terkait kasus kliennya sopir Audi A6 yang dijadikan tersangka Polres Cianjur.

Ketua Tim Kuasa Hukum Yudi Junadi mengatakan,gugatan pra peradilan tersebut dilakukan untuk menguji sejauhmana proses penetapan Sugeng sopir Audi A6 menjadi tersangka serta penahanannya yang dilakukan Polres Cianjur sudah benar dan sesuai dengan prosedur hukum yang seharusnya.

"Pra peradilan merupakan salah satu wadah resmi yang ada di sistem pra peradilan pidana. Jadi ini bukan sebuah sebuah forum yang tidak resmi, " ujar Yudi saat ditemui di Universitas Suryakencana, Senin (6/2/2023) kemarin. 

Yudi mengatakan, tujuan pra peradilan untuk menguji penetapan kliennya yang saat ini dijadikan tersangka. 

Editor : Ayi Sopiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network