CIANJUR, iNewsCianjur.id - Kuasa hukum tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Universitas Suryakencana bakal melakukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Cianjur terkait kasus kliennya sopir Audi A6 yang dijadikan tersangka Polres Cianjur.
Ketua Tim Kuasa Hukum Yudi Junadi mengatakan,gugatan pra peradilan tersebut dilakukan untuk menguji sejauhmana proses penetapan Sugeng sopir Audi A6 menjadi tersangka serta penahanannya yang dilakukan Polres Cianjur sudah benar dan sesuai dengan prosedur hukum yang seharusnya.
"Pra peradilan merupakan salah satu wadah resmi yang ada di sistem pra peradilan pidana. Jadi ini bukan sebuah sebuah forum yang tidak resmi, " ujar Yudi saat ditemui di Universitas Suryakencana, Senin (6/2/2023) kemarin.
Yudi mengatakan, tujuan pra peradilan untuk menguji penetapan kliennya yang saat ini dijadikan tersangka.
Editor : Ayi Sopiandi
Artikel Terkait